detikcom

Pelaku Divonis 4 Tahun, Korban Perkosaan Histeris

Beben - detikNews
Senin, 25/01/2010 16:44 WIB
Bekasi - Harapan Aris agar pemerkosa adiknya mendapatkan hukuman maksimal tidak terwujud. Majelis hakim hanya mengganjar pelaku dengan 4 tahun penjara. Korban yang hadir di ruang sidang pun menangis histeris karena kecewa. ( djo / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel