detikcom

Didakwa Pencemaran Nama Baik, Dokter Rudy Sutadi Diputus Bebas

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06/01/2010 05:58 WIB
Jakarta - Rudy Sutadi, dokter spesialis autis, diputus bebas oleh PN Jakarta Timur atas dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah (pasal 310 dan 311). Namun, ia masih tetap meringkuk di LP Cipinang karena 3 pasal lainnya dan siap menghadapi 2 dakwaan lainnya. ( asp / ape )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

      Redaksi: redaksi[at]detik.com
      Informasi pemasangan iklan
      hubungi : sales[at]detik.com
      Cari Penawaran Terbaik di Sini
      Info Promosi Travel