detikcom

Divonis Bebas

Prita Ingin Hidup Normal Kembali

Reza Yunanto - detikNews
Selasa, 29/12/2009 12:32 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis bebas Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Intenasional. Prita menyatakan ingin kehidupannya kembali normal. ( nal / iy )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel