detikcom

Dapat Remisi Natal, 247 Narapidana Bebas

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 25/12/2009 18:54 WIB
Jakarta - Dalam Natal tahun 2009 ini, 247 narapidana bisa segera menghirup udara bebas. Pemerintah memberikan remisi hukuman bagi mereka selama 15 hari sampai 1 bulan. ( mad / nwk )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel