detikcom

'Tugas Negara' Berujung 17 Tahun Penjara

Ramadhian Fadillah - detikNews
Kamis, 24/12/2009 03:10 WIB
Jakarta - 5 terdakwa pembunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen telah divonis. Vonis minimal 17 tahun penjara untuk mereka yang mengerjakan 'tugas negara'. ( rdf / rdf )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel