detikcom

Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi Pada Malam Tahun Baru

E Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 20/12/2009 14:14 WIB
Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasioanl tempat-tempat hiburan yang beroperasi pada malam tahun baru. Kegiatan operasional tempat hiburan dibatasi hingga pukul 03.00 WIB dini hari. ( mei / Rez )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini