detikcom

RPP Penyadapan

Susah Payah KPK Dibentuk Independen, Jangan Sampai Diintervesi

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Minggu, 20/12/2009 08:35 WIB
Jakarta - Semangat awal pembentukan UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK tidak lain agar membuat lembaga KPK bebas dari campur tangan penguasa. Kewenangan penyadapan sengaja diberikan kepada KPK agar pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif. ( ape / ape )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel