detikcom

RPP Penyadapan Sebaiknya untuk Kejagung dan Polri, Bukan KPK

Didi Syafirdi - detikNews
Kamis, 17/12/2009 17:00 WIB
Jakarta - RPP Penyadapan dinilai hanya bisa diterapkan untuk Kejagung dan Polri. Sedangkan KPK sudah memiliki UU yang memberinya wewenang untuk menyadap. ( fay / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel