detikcom

Omni Cabut Gugatan Perdata, Prita Tetap Ajukan Kasasi

Ahmadi - detikNews
Kamis, 17/12/2009 13:53 WIB
Tangerang - Tindakan RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya tak membuat kubu Prita urung melakukan kasasi. Pihak Prita menilai, gugatan perdata tidak bisa dicabut sebab proses pidananya masih berjalan. ( djo / ndr )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel