detikcom

Draf RPP Penyadapan

Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 16/12/2009 14:41 WIB
Jakarta - Pusat Intersepsi Nasional beserta kelengkapannya harus sudah dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. ( nrl / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel