detikcom

Draf RPP Penyadapan

Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 16/12/2009 14:26 WIB
Jakarta - Pasal 11 berisi, Dewan Pengawas Intersepsi Nasional beranggotakan Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan pimpinan instansi lainnya yang berwenang melakukan Intersepsi. ( nrl / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel