detikcom

Draf RPP Penyadapan

Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 16/12/2009 14:23 WIB
Jakarta - Pasal 9 draf RPP Penyadapan berbunyi, "Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses Intersepsi melalui Sistem Elektronik yang dikelolanya." ( nrl / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel