detikcom

Pailit TPI Batal, Tugas Kurator Berakhir

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Rabu, 16/12/2009 10:25 WIB
Jakarta - Dengan dikabulkannya permohonan kasasi TPI oleh Mahkamah Agung, maka pailit yang dijatuhkan pada mereka dibatalkan. Dengan demikian, tugas kurator dalam mengurusi pemberesan harta pailit pun turut berakhir. ( nvc / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel