detikcom

Kasus Kecelakaan Garuda

Pengadilan Tinggi Yogyakarta Vonis Bebas Pilot Marwoto

Bagus Kurniawan - detikNews
Jumat, 11/12/2009 18:23 WIB
Yogyakarta - Nasib baik akhirnya menghampiri Pilot Marwoto Komar. PT Yogyakarta memvonisnya benas murni. Sebelumnya Marwoto dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Sleman dalam kasus kecelakaan pesawat Garuda di Bandara Adi Sucipto. ( djo / djo )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel