detikcom

Prita Masih Keberatan Draf Damai Depkes

Amanda Ferdina - detikNews
Jumat, 11/12/2009 12:29 WIB
Jakarta - RS Omni Internasional sudah mencabut gugatan perdata dan denda Rp 204 juta terhadap Prita Mulyasari. Namun begitu, kubu Prita mengingatkan pihaknya masih belum mau menandatangani draf perdamaian yang dimediasi oleh Depkes, karena masih keberatan dengan poin di dalamnya ( amd / lrn )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel