detikcom

Eks Bupati Aceh Tenggara Divonis 4 tahun Bui

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 09/12/2009 14:54 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair empat bulan penjara. Ia terbukti telah melakukan korupsi dana korupsi APBD sebesar Rp 21,2 miliar. ( mad / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel