detikcom

Harusnya Hakim Kasus Prita Ikuti Cara Kerja Hakim MK

Anwar Khumaini - detikNews
Selasa, 08/12/2009 13:40 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi Banten mengganjar Prita Mulyasari Rp 204 juta akibat kasus pencemaran nama baik RS Omni International. Putusan tersebut dianggap tidak adil dan melukai rasa masyarakat. Sebab dari awal dianggap tidak cukup bukti. ( anw / nwk )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel