detikcom

RPP Penyadapan Dinilai Sangat Subyektif

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 07/12/2009 19:32 WIB
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penyadapan dinilai sangat subyektif. Kalau jadi disahkan, PP penyadapan hanya berlaku sebelum UU yang mengatur penyadapan diketok palu. ( van / rdf )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel