detikcom

Anggota DPR Minta Batas Waktu Pelaporan Kekayaan Diperpanjang

Rachmadin Ismail - detikNews
Senin, 07/12/2009 12:53 WIB
Jakarta - Pejabat negara diminta untuk melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dua bulan setelah dilantik. Namun bagi anggota DPR, waktu tersebut belum cukup dan minta diperpanjang. ( mad / lrn )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel