detikcom

Menkes Diminta Turun Tangan Selesaikan Kasus Prita

Anwar Khumaini - detikNews
Sabtu, 05/12/2009 04:26 WIB
Jakarta - Prita Mulyasari harus mebayar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional lantaran kalah dalam putusan banding Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan ini pun disesalkan berbagai pihak. ( anw / anw )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel