detikcom

Ayo Kumpulkan Koin untuk Bantu Prita Mulyasari

Indra Subagja - detikNews
Jumat, 04/12/2009 19:35 WIB
Jakarta - Simpati pada Prita Mulyasari, yang dihukum Pengadilan Tinggi Banten membayar Rp 204 juta, mengalir lagi. Simpati itu berupa penggalangan dana 'Koin untuk Prita'. ( ndr / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel