detikcom

Diwajibkan Bayar Rp 204 Juta

Merasa Tak Adil, Prita Daftarkan Kasasi

Reza Yunanto - detikNews
Jumat, 04/12/2009 11:33 WIB
Jakarta - Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, resmi mendaftarkan kasasi perkara perdatanya yang memutus dirinya harus membayar gantirugi Rp 204 juta. Prita merasa putusan itu tidak adil. ( Rez / iy )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel