detikcom

Pengamat: Penonaktifan Wapres Bisa, Meski Tak Biasa

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Rabu, 02/12/2009 06:45 WIB
Jakarta - Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden bisa saja menonaktifkan Wakil Presiden jika dirasa perlu. Sebab, tugas wapres adalah pembantu Presiden, bukan pemegang kekuasaan pemerintahan seperti Presiden. ( lrn / mpr )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel