detikcom

Hakim Akui Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap KPK

Anwar Khumaini - detikNews
Rabu, 25/11/2009 17:06 WIB
Jakarta - MK mengabulkan sebagian permohonan Chandra M hamzah dan Bibit Samad Rianto yang menguji pasal 32 (1) C UU KPK. Dalam persidangan, majelis hakim mengakui ada upaya kriminalisasi terhadap lembaga antikorupsi tersebut. ( anw / irw )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel