detikcom

Diduga Langgar Kode Etik, LPSK Segera Nonaktifkan Ktut & Myra Diarsi

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Senin, 23/11/2009 20:52 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera membebastugaskan dua anggotanya yakni I Ktut Sudhiarsa dan Myra Diarsi. Penonaktifan tersebut karena keduanya diduga melanggar kode etik terkait kasus Anggodo Widjojo. ( ape / irw )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel