detikcom

Kasus Pencemaran Nama Baik

Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Bui

Reza Yunanto - detikNews
Rabu, 18/11/2009 13:43 WIB
Tangerang - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dituntut oleh jaksa 6 bulan penjara. Prita dianggap bersalah karena telah membuat surat elektronik yang mencemarkan nama baik. ( mad / asy )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel