detikcom

Kasus Bibit & Chandra

Jika Ngotot Dibawa ke Pengadilan, Penyidik Telah Melanggar HAM

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Selasa, 10/11/2009 07:15 WIB
Jakarta - Tim 8 menyimpulkan bahwa penyidikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak dapat dilanjutkan karena minim bukti. Namun, penyidik tetap ngotot membawanya ke pengadilan. Jika dipaksakan, penyidik sama saja telah melanggar hak asasi manusia. ( ape / mei )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel