detikcom

Buyung: Tuduhan Salah Gunakan Wewenang Lemah karena Pakai Pasal Karet

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Senin, 09/11/2009 19:31 WIB
Jakarta - Tim 8 menyimpulkan polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan pasal penyuapan maupun pemerasan. Dakwaan penyalahgunaan wewenang pun tidak bisa dipakai karena menggunakan pasal karet. ( ken / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel