detikcom

LPSK Belum Kabulkan Permohonan Ari karena Lebih Sebagai Tersangka

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 09/11/2009 16:39 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mau memberikan perlindungan kepada Ari Muladi, orang yang mempunyai peran sentral dalam kasus pimpinan KPK. Sebab, posisi Ari lebih sebagai tersangka dibandingkan saksi. ( irw / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel