detikcom

Hukum Rajam di Aceh

Berani Berzina, Disambit Sampai Mati

Deden Gunawan - detikNews
Kamis, 17/09/2009 17:24 WIB
Jakarta - "Masyarakat Aceh jangan khawatir dengan hukum rajam. Sebab hukum dilempari batu hingga tewas tersebut hanya akan dilakukan bila telah memenuhi sejumlah bukti,yakni harus ada saksi minimal 4 orang," kata Sekertaris Pansus Qanun Hukum Jinayat Busatanul Arifin. ( ddg / iy )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel