detikcom

Pasalnya Terlalu Sepele, Chandra & Bibit Tak Perlu Dipidanakan

Chazizah Gusnita - detikNews
Rabu, 16/09/2009 11:14 WIB
Jakarta - Kasus penyalahgunaan wewenang atas pencekalan Anggoro Widjojo yang membelit dua pimpinan KPK hingga menjadi tersangka hanya masalah sepele. Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak perlu dipidanakan. ( gus / iy )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel