detikcom

Kejagung Akan Kaji Putusan MA

Novia Chandra Dewi - detikNews
Sabtu, 11/07/2009 00:30 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengkaji ulang putusan MA yang tidak menerima kasasi atas Muchdi Pr.  MA menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan bahwa putusan bebas hakim di pengadilan adalah putusan tidak murni. ( nov / van )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel