detikcom

Syarat-syarat Penggunaan KTP dan Paspor untuk Mencontreng di Pilpres 2009

Amanda Ferdina - detikNews
Senin, 06/07/2009 17:51 WIB
Jakarta - MK akhirnya memutuskan bahwa KTP atau paspor bisa digunakan warga untuk sebagai alat bukti untuk mencontreng dalam Pilpres 8 Juli 2009. Namun, penggunaan KTP dan paspor harus memenuhi beberapa syarat. ( asy / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel