detikcom

MK Kabulkan 7 Permohonan Pemred Media

Didi Syafirdi - detikNews
Jumat, 03/07/2009 18:57 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang diajukan oleh 7 media di Indonesia. ( did / gah )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel