detikcom

ICW: Layanan Gratis RS Omni pada Jaksa Tergolong Gratifikasi

Novia Chandra Dewi - detikNews
Selasa, 09/06/2009 15:08 WIB
Jakarta - Pemberian pelayanan secara gratis RS Omni International kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang tidak hanya melanggar kode etik. Fasilitas yang disebut-sebut diberikan pada 18 Mei itu juga bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. ( nov / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel