detikcom

Komisi Kejaksaan: Pemberian Servis Gratis RS Langgar Kode Etik

Novia Chandra Dewi - detikNews
Selasa, 09/06/2009 12:54 WIB
Jakarta - Pemberian pelayanan kesehatan gratis oleh RS Omni Internasional bagi jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang tidak dibenarkan. Jika digunakan, berarti melanggar kode etik karena berpotensi mempengaruhi objektivitas penanganan perkara. ( nov / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel