detikcom

Dokter Gigi Praktek Aborsi Divonis 5 Tahun

Gede Suardana - detikNews
Selasa, 05/05/2009 17:35 WIB
Denpasar - Seorang dokter gigi di Bali, I Ketut Arik Wiantara (38) tak pernah jera melakukan praktek aborsi. Dari kasus serupa, terdakwa pernah dipenjara 2,5 tahun 2006 dan kini ia pun dipenjara 6 tahun oleh PN Denpasar. ( gds / djo )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini