detikcom

Kejagung Tak Yakin Tommy Bisa Cairkan Rp 540 M di Guernsey

Irwan Nugroho - detikNews
Rabu, 14/01/2009 19:49 WIB
Jakarta - Pengadilan tingkat banding di Guernsey, Inggris, telah mencabut pembekuan uang milik Tommy Soeharto yang dilakukan BNP Paribas. Kendati demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak yakin Tommy dapat segera mencairkan uangnya itu. ( irw / gah )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel