detikcom

Vonis Hamka & Antony

KPK Pertanyakan Putusan Hakim

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 07/01/2009 18:16 WIB
Jakarta - Mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin bebas dalam dakwaan primer dan subsider namun tidak dalam dakwaan lebih subsider. KPK mempertanyakan keputusan hakim itu.
( nik / iy )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel