detikcom

Sidang Aliran Dana BI

Jaksa Pertanyakan Hamka & Anthony Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 07/01/2009 16:35 WIB
Jakarta - Hakim tidak menghukum terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR, HY dan  AZA membayar uang pengganti, karena jaksa tidak memuat pasal-pasal yang mengaturnya. Namun, jaksa justru balik mempertanyakan keputusan hakim. ( irw / iy )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel