detikcom

Hakim: Hamka & Antony Bukan Penggerak Aliran Dana BI

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 07/01/2009 15:20 WIB
Jakarta - Mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin bebas dari dakwaan primer dan subsider, namun terbukti dalam dakwaan lebih subsider. Hakim mempertimbangkan, keduanya bukan pihak yang menggerakan aliran dana BI. ( nik / iy )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel