detikcom

Peraturan KPU Soal NPWP Dinilai Bertentangan dengan UU

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jumat, 28/11/2008 21:07 WIB
Jakarta - KPU telah menetapkan peraturan yang mewajibkan penyumbang dana kampanye di atas 20 juta untuk mencatumkan NPWP. Namun hal itu dinilai bertentangan dengan UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. ( lrn / gah )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini