detikcom

Hamka Yandhu Kembalikan Duit Rp 4,5 Miliar ke KPK

Moksa Hutasoit - detikNews
Jumat, 21/11/2008 16:28 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), Hamka Yandhu, telah mengembalikan uang Rp 4,5 miliar ke KPK. Uang itu dikembalikan sejak eks anggota DPR ini mulai ditahan. ( mok / aan )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel