detikcom

Kapal Harta Karun di Subang

Penemu Tak Bisa Klaim Sebagai Pemilik Harta Karun

Ken Yunita - detikNews
Selasa, 18/11/2008 14:09 WIB
Jakarta - Istilah finder is keeper tak berlaku dalam penemuan kapal harta karun. Si penemu tidak boleh mengklaim ataupun menganggap barang yang ditemukannya sebagai miliknya. ( ken / iy )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini