detikcom

Memberi Tempat Tinggal Bagi Pendatang Wajib Lapor

Chairina Fatia - detikNews
Senin, 06/10/2008 17:39 WIB
Jakarta - Operasi yustisi akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2008. Bukan hanya pendatang tanpa identitas yang akan terkena sanksi, yang memberikan tempat tinggal tapi tidak melapor juga akan diberi sanksi.
( did / iy )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel