detikcom

MK Kabulkan Permohonan Pembatalan APBN 2008

Didi Syafirdi - detikNews
Rabu, 13/08/2008 14:07 WIB
Jakarta - MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan korps guru yang tergabung dalam PGRI. PGRI meminta MK untuk membatalkan UU 16 tahun 2008 tentang perubahan dari UU No 45 tahun 2007 tentang APBN 2008. ( gah / nwk )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini