detikcom

3 Alasan Ojek Tak Dilegalkan Jadi Angkutan Umum

Nograhany Widhi K - detikNews
Jumat, 25/07/2008 00:40 WIB
Jakarta - Dephub tidak mengizinkan ojek sebagai angkutan umum yang legal, karena 3 alasan. ( nwk / ndr )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel