detikcom

KPU akan Sahkan Aturan Calon Perseorangan dalam Pilkada

M. Rizal Maslan - detikNews
Senin, 12/05/2008 15:57 WIB
Jakarta - KPU akan mengesahkan peraturan pelaksana tentang  pilkada. Aturan itu mewajibkan KPUD mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada. ( zal / nwk )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini