"Iya benar, meninggal dunia tadi pukul 19.25 WIB," kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Sutoyo, saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2016).
Muslich meninggal dunia di RSU Purwokerto, Jawa Tengah. Muslich terakhir bertugas di Pengadilan Tinggi Semarang. Dia dikenal nyentrik dan sederhana dalam kesehariannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Orde Baru, dia menolak masuk Golkar, sebuah organisasi wajib yang harus diikuti oleh hakim kala itu. Akibatnya, Muslich diskorsing dan ditugaskan ke Papua.
Saat mengadili Nenek Minah pada 2010, dia meneteskan air mata karena melihat nenek yang renta, buta huruf dan tidak bisa bahasa Indonesia harus berhadapan dengan hukum. Muslich akhirnya tidak memenjarakan Nenek Minah dan memberikan vonis percobaan kepada Nenek Minah.
Kesederhanaan dan nyentriknya MBL bisa terlihat dari hidupnya sehari-hari. Dia memilih ke mana-mana naik sepeda dan tidak memiliki kendaraan bermotor. Satu-satunya dia meninggalkan sepeda onthel saat bertugas di Jayapura karena rumah dinas dan kantornya masih satu kompleks. Untuk bepergian sehari-hari, Muslich memilih naik kendaraan umum. (dhn/dhn)