Hasanuddin merupakan Direktur PT Triarmila Perkara. Perusahannya ikut tender pengadaan alat laboratorium untuk Universitas Lambung Mangkurat pada 2011. Proyek ditujukan untuk Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran dan Fakultas MIPA.
Total nilai proyek Rp 15 miliar dan digelar tender yang dimenangkan Hasanuddin. Belakangan terungkap proyek ini bermasalah dan terindikasi kasus hukum sehingga merugi Rp 1,6 miliar. Hasanuddin lalu diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana 6 tahun penjara," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (7/10/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago. Selain melipatgandakan tiga kali lipat, Salman dkk juga memerintahkan Hasanuddin untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. Dalam hal tidak mempunyai benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," putus majelis dengan suara bulat. (asp/van)











































