Hakim Agung Salman Gandakan Vonis Koruptor Ini 3 Kali Lipat

Hakim Agung Salman Gandakan Vonis Koruptor Ini 3 Kali Lipat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 07 Okt 2016 12:03 WIB
Hakim Agung Salman Gandakan Vonis Koruptor Ini 3 Kali Lipat
Hakim agung Dr Salman Luthan (ari/detikcom)
Jakarta - Perang melawan korupsi terus ditabuh. Selain Artidjo Alkostar, hakim agung Salman Luthan juga terus melipatgandakan putusan terhadap koruptor yang masih dinilai terlalu ringan. Salah satunya M Hasanuddin.

Hasanuddin merupakan Direktur PT Triarmila Perkara. Perusahannya ikut tender pengadaan alat laboratorium untuk Universitas Lambung Mangkurat pada 2011. Proyek ditujukan untuk Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran dan Fakultas MIPA.

Total nilai proyek Rp 15 miliar dan digelar tender yang dimenangkan Hasanuddin. Belakangan terungkap proyek ini bermasalah dan terindikasi kasus hukum sehingga merugi Rp 1,6 miliar. Hasanuddin lalu diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 23 April 2015, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan hukuman kepada Hasanuddin selama 3,5 tahun penjara. Vonis itu lalu disunat oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjadi 2 tahun. Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi.

"Menjatuhkan pidana 6 tahun penjara," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (7/10/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago. Selain melipatgandakan tiga kali lipat, Salman dkk juga memerintahkan Hasanuddin untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. Dalam hal tidak mempunyai benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," putus majelis dengan suara bulat. (asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads